Friday, February 3, 2017


Sumber: http://www.takepart.com/

Oleh: Raden Alika Fatimah Zahra (Ilmu Pemerintahan 2014)

Berbicara mengenai perempuan biasanya berbicara juga mengenai tatanan social yang mengurungnya. Tidak dapat dipungkiri, di negara kita ini budaya patriarki masih dengan kuat mengakar dalam kehidupan masyarakat. Perempuan yang secara kuantitas lebih banyak daripada laki-laki dianggap memiliki kualitas yang lebih rendah dari pada laki-laki (inferior). Hal ini berkaitan juga dengan bagaimana perempuan di bangun melalui salah satunya ‘Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam’, yang jelas menjadikan perempuan sebagai bagian dari laki-laki namun tidak sebaliknya. Bagaimana sesuatu yang ‘satu’ dapat menjadi ‘satu’ apabila ada sesuatu yang lainnya.

Berbicara mengenai perempuan tidak terlepas juga dari pembicaraan mengenai tubuh. Berbicara mengenai tubuh, berarti berbicara juga mengenai politik karena kaitan yang sangat erat dalam “body politics”. Susan Bordo dalam bukunya menuliskan bahwa “tubuh manusia itu sendiri adalah sebuah entitas politik tertulis , fisiologi dan morfologi yang dibentuk oleh sejarah dan praktek-praktek penahanan dan kontrol.” Politik sering disamakan dengan upaya-upaya untuk mencapai kekuasaan. Foucault, yang merupakan seorang gender-neutral, dalam wacananya mengakui bahwa kekuasaan-wacana itu berpusat pada laki-laki.

Dalam pelaksanaan politik praktis di Indonesia, awalnya perbandingan perempuan dan laki-laki dalam parlemen atau pemerintahan sangat jauh. Namun belakangan ini sudah mulai banyak perempuan yang ikut berpartisipasi di dalamnya terlebih setelah dikeluarkannya UU no 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD yang disusun dengan memperhatikan keterwakilan perempuan yaitu kuota perempuan paling sedikit sebanyak 30%. Namun kebijakan ini menimbulkan kekurangan yang lain, yaitu sikap parpol yang tidak serius dalam mengkader perempuan. Perempuan hanya dijadikan syarat untuk memenuhi kuota, bukan agar benar-benar ada keterwakilan perempuan di parlemen sana.

Secara umum jumlah keterpilihan pe rempuan sebagai anggota legislatif hasil Pemilu 2014 mengalami penurunan di bandingkan Pemilu 2009. Berikut per olehan kursi anggota legislatif 2014- 2019: DPR RI : Perempuan 97 (17,3%), Laki-laki 483 (86,3%) ; DPD RI : Perempuan 34 (25,8%), Laki-laki 98 (74,2%) ; DPRD Provinsi : Perempuan 335 (15,85%), Laki-laki 1.779 (84,5%) ; DPRD Kabupaten/Kota : Perempuan 2.406 (14,2%), Laki-laki 12.360 (85,8%).

Perempuan dan politik adalah wacana yang menarik diperbicangkan bahkan, menjadi suatu yang politis untuk di perdebatkan. Hal ini disebabkan oleh fakta, ketika politik ditempatkan di wilayah publik, definisi, konsep, dan nilainilai yang dikandungnya selalu menempatkan perempuan di luar area tersebut. Politik didefinisikan sebagai sesuatu yang negative di mana hanya mengejar kekuasaan semata, dan kekuasaan didominasi oleh laki-laki. Sayangnya, hingga saat ini perkembangan perempuan dalam politik masih sebatas perdebatan tentang partisipasi dan representasi, yang disebabkan oleh kebijakan dengan indicator kuantitatif. Kuota 30 persen untuk reprensentasi politik perempuan, adalah salah satu indikator tersebut. Sebagai afirmative action (tindakan khusus), kuota memang tak boleh melupakan kualitas dari representasi tersebut.

Perempuan harus memimpin dalam mewujudkan dan melaksanakan sistem, struktur, kebijakan, dan program yang diperlukan agar bukan menjadi suatu hal yang tidak mungkin, kesetaraan gender benar-benar terlaksana. Perempuan harus mengembangkan dirinya, agar SDM perempuan yang secara kuantitas lebih banyak dari pada laki-laki dapat mengimbangi pula dalam kualitasnya. Dengan cara seperti itulah, lambat laun perempuan akan mendapatkan tempat yang sama juga kesempatan yang sama dengan laki-laki dalam berbagai segmen. Jangan lagi ada buruh perempuan yang termarjinalkan karena mudah didapat, murah, dan dapat diperlakukan semena-mena. Perempuan yang menginginkan perubahan akan belajar dan mengembangkan diri semaksimal mungkin agar keluar dari tatanan. Ketika patriarki dalam suatu tatanan –yang mempunyai tujuan untuk melindungi perempuan malah mengsubordinasikan peran perempuan itu sendiri. Ditambah lagi, saat ini sudah banyak orang yang peduli terhadap isu perempuan yang juga merupakan isu humanitas, dan juga sudah mulai dibuat peraturan-peraturan yang memungkinkan perempuan bukan hanya ikut berpartisipasi, tetapi juga ikut membawa perubahan.

Referensi :

Angela King, “The Prisoner of Gender : Foucault and the Disciplining of the Female Body”, Journal of International Women’s Studies Vol. 5, Maret 2004.
“Perempuan dan Politik”, www.indoprogress.com
Rosemary Putnam Tong, “Feminist Thought”, Jogjakarta : Jalasutra.

1 comment:

  1. Borgata Hotel Casino & Spa Launches New - KTNV
    Borgata Hotel 태백 출장샵 Casino & Spa in Atlantic City, New 경산 출장샵 Jersey 시흥 출장마사지 officially launched today the Borgata Rewards® 광명 출장샵 loyalty program, which 광양 출장마사지 provides

    ReplyDelete

Categories

Blog Archive

Powered by Blogger.

Popular Posts

Recent Posts

Instagram